Tugas Pokok & Fungsi Disnaker
Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang
Tugas Pokok
Membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah.
Fungsi Pelaksanaan
Uraian fungsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
Fungsi 1
Perumusan kebijakan teknis di bidang pelatihan kerja, produktivitas, dan penempatan tenaga kerja.
Fungsi 2
Pelaksanaan pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK/I), informasi pasar kerja, dan bursa kerja khusus (BKK).
Fungsi 3
Pelaksanaan pembinaan hubungan industrial, syarat kerja, pengupahan, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Fungsi 4
Pelaksanaan fasilitasi jaminan sosial tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Fungsi 5
Pelaksanaan administrasi kesekretariatan Dinas Tenaga Kerja.