Logo
OPD
DISNAKER Disnaker Kota Magelang
Kedudukan & Kewenangan

Tugas Pokok & Fungsi Disnaker

Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang

Mandat Utama

Tugas Pokok

Membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah.

Ruang Lingkup

Fungsi Pelaksanaan

Uraian fungsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan

01

Fungsi 1

Perumusan kebijakan teknis di bidang pelatihan kerja, produktivitas, dan penempatan tenaga kerja.

02

Fungsi 2

Pelaksanaan pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK/I), informasi pasar kerja, dan bursa kerja khusus (BKK).

03

Fungsi 3

Pelaksanaan pembinaan hubungan industrial, syarat kerja, pengupahan, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

04

Fungsi 4

Pelaksanaan fasilitasi jaminan sosial tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

05

Fungsi 5

Pelaksanaan administrasi kesekretariatan Dinas Tenaga Kerja.